Eksekusi Lahan Tol Cimanggis – Cibitung Dipaksakan, Beberapa Rumah di Grand Residence City Tergusur

KEPOINPROPERTI.COM, Bekasi – Sebagian warga di kawasan hunian Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan sekitar 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tetap dilakukan Pengadilan Tinggi Cikarang, pada akhir Juli 2023 lalu. Eksekusi lahan dilakukan guna melanjutkan pembangunan ruas Tol Cimanggis – Cibitung.

Penyesalan warga cukup beralasan. Pasalnya, beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

Hingga eksekusi dilaksanakan, antara warga dan kuasa pembebasan lahan belum ada kata sepakat prihal nilai ganti rugi. “Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional. “Sebagian warga hanya ingin kejelasan prihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” katanya.

Baca Juga : Tingkatkan Konektivitas IKN, Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jalan Tol Menuju IKN

Roy Michael, Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama yang tanahnya terkena dampak pembangunan jalan tol ini menegaskan, secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah, yaitu ruas Tol Cimanggis – Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city milik kliennya.

Namun Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.

Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama. Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total laus area yang disepakati sebelumnya.

Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung. “Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang saat ini prosesnya adalah Kasasi di Mahkamah Agung dan Perlawanan Pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung” cetus Roy Michael.

Eksekusi Berjalan Lancar dan Aman

Menariknya, meski sebelumnya sempat tersebar isu bakal terjadi kerusuhan di lokasi namun proses eksekusi lahan milik warga di dua wilayah Desa Burangkeng dan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Pengadilan Tinggi Cikarang, pada 31 Juli 2023, berjalan lancar.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ahsanul Muqaffi, yang turut menyaksikan eksekusi lahan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Cikarang, menyampaikan ungkapan terima kasih atas kerjasama yang baik antara para pihak terkait, sehingga kegiatan berjalan lancar dan aman.

“Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Eksekusi lahan untuk pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung ini memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Karenanya, pihak kepolisian berkewajiban untuk mengawal jalannya eksukusi tersebut,” ungkapnya.

Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, Susilo Nandang Bagyo, menambahkan keputusan PN Cikarang tentang eksekusi lahan di Desa Burangkeng dan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sampai pada batas waktu yang ditentukan bersama, tidak ada lagi keberatan yang diajukan oleh para pihak. Untuk itu, eksekusi lahan tetap dilaksanakan sesuai putusan yang telah ditandatangani oleh Ketua PN Cikarang, Eddy Daulatta Sembiring, SH, M.H.

“Meski begitu, jika ada yang masih keberatan dengan keputusan tersebut, maka kami mempersilahkan untuk mengajukan banding. Ini kami lakukan agar tidak menghambat pembangunan Proyek Strategis Nasional, yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” pungkas Susilo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *