OJK Restui Spin Off BTN Syariah, BSI tak Harus Jadi Satu-Satunya Bank Syariah di Tanah Air 

KEPOINPROPERTI.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya siap memberikan ijin terkait rencana BTN mengakuisisi suatu bank guna memuluskan spin off UUS miliknya yakni BTN Syariah.

“Kita akan mengizinkan  kalau spin-off itu disertai dengan konsolidasi yang signifikan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat 11 Agustus 2023.

OJK, lanjut Dian, ingin memastikan hasil dari akuisisi atau merger tersebut bisa memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal hingga total aset yang dimiliki oleh Bank Syariah BTN nantinya.

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah besar sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger kedepannya yang seukuran itu,” ujarnya.

Keinginan tersebut, menurutnya juga sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), kalau spin off dapat dimintakan sekaligus konsolidasi.

Baca juga: BTN Targetkan Kredit dan Pembiayaan Tumbuh 12% di 2023, Apa Strateginya?

Dian juga menyebut, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesia yang menjadi satu-satunya bank syariah di tanah air, karena hal itu akan menyulitkan dalam mendorong iklim usaha yang sehat.

Diketahui, OJK telah menerbitkan kebijakan teranyar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu sempat menyampaikan sebelumnya, bahwa BTN berkomitmen untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah. Pemisahan ini akan diikuti dengan kemungkinan konsolidasi BTN Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Baca juga: Tak Mau Kalah Dengan Induk, Laba UUS BTN Melonjak Hampir 50%

“Skemanya kan pertama spin off, lalu diujungnya akan dikerjasamakan ke BSI, Karena tidak mungkin pengalihan aset kita laksanakan sendiri, ada risiko yang cukup besar,” terang Nixon.

Menurutnya, kalau polanya pengalihan aset, BTN untuk spin off dulu. “Nanti equity-nya kerja sama dengan BSI,” ujarnya saat Akad Massal KPR Bank BTN di Tangeran, Selasa, 8 Agustus 2023.

Disebutkan Nixon, saat ini BTN tengah melakukan proses negosiasi kesepakatan jual beli dengan suatu bank yang bakal selesai sebelum akhir tahun terkait dengan pengembangan bisnis syariahnya tersebut. Namun, ia enggan memberikan bocoran rencana akuisisi bank lebih lanjut.

“Kami tidak mengejar buat PT baru, tetapi kita pilih dengan akuisisi salah satu bank dan itu jadi syariah. Lalu, BSI akan masuk sebagai salah satu pemegang saham,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *